Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu
Ini Alasan Prof Musakkir Batal Ditahan di Rutan Makassar
Hasil tes urine dan darah Prof Musakkir, yang dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tersangka kasus narkoba yang juga Mantan Wakil Rekor III Unhas Prof Musakkir batal digiring ke Rumah Tahanan Klas I Gunungsari, Makassar, Selasa (6/1/2015) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suwardy S, mengatakan, dengan batal penahanan tersebut sang Guru Besar Fakultas Hukum Unhas tersebut dikembalikan menjadi penghuni Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka Makassar
Alasan Prof Musakkir, batal dimasukkan ke Rutan Makassar, berdasar assesment Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Sulsel, dari hasil tes urine dan darah Prof Musakkir, yang dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
Dengan dasar itu, BNNP meminta agar Prof Musakkir tetap menjalani pemeriksaan kesehatan di Balai Narkoba Baddoka, sambil menjalani proses persidangan.
Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa kasus yang ditimpa oleh Guru Besar Unhas tersebut, harus tetap dilaksanakan dan diselesaikan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Kemungkinan dua atau tiga hari, berkas ProF Musakkir akan kita limpahkan ke Pengadilan," jelasnya di Aula Kejari Makassar.
Kejaksaan, kata Deddy, menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka Prof Musakkir dari kepolisian tidak menahan tersangka tersebut.
Alasannya, ketiga tersangka karena pihaknya hanya mengikuti prosedural dari kepolisian Polrestabes Makassar dan hanya menitipkannya di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Keenam tersangka yang berkasnya dilimpahkan itu yakni mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Unhas Prof Dr Musakkir SH,MH serta dua teman wanitanya yang berstatus mahasiswa Ainun dan Nilam Ummi Qalbi.
Sedangkan tiga lainnya yakni mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga dosen Fakultas Hukum Unhas Ismail Alrif, Andi Syamsuddin dan Hariyanto.
Ketiganya itu juga dikuatkan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNNP Sulsel serta Tim Assessment Terpadu (TAT) yang menyebutkan jika mereka hanya perlu direhabilitasi.
"Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menangani perkaranya itu mengeluarkan rekomendasi untuk tetap dilanjutkan proses rehabilitasinya di Baddoka. Mereka ini sudah mendapat rekomendasi, jadi kami kut saja," katanya.
Selain itu, Deddy mengungkapkan jika selama menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu beserta dua teman wanitanya hanya menjadi pengguna aktif atau pemakai narkoba. (*)