Public Services
Siapa yang Tanggung Biaya Kerusakan Bagian Dalam Kran PDAM?
Jawaban Kabag Humas PDAM Makassar, Muh Idris Thahir.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ilham Mangenre
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
628139539xxx
Yth kepala PDAM, saluran PDAM dirumah saya tidak menyala, setelah datang petugas PDAM ditemukan kerusakan di bagian dalam kran PDAM (sblum meteran), dan kami dikenakan biaya penggantian sebesar 150rb. Padahal rumah baru dibeli dr developer dan belum ditempati. Apakah jika ada kerusakan peralatan PDAM yg bukan disebabkan oleh pelanggan akan otomatis menjadi tangung jawab pelanggan pak? Krna setahu saya instalasi setelah meteran lah yg menjadi tanggung jawab pelanngan, sebelum meteran adalah tanggung jawab PDAM. Trims.
Jawaban Kabag Humas PDAM Makassar, Muh Idris Thahir.
Terima kasih atas informasi yang disampaikan warga atau pelanggan PDAM Makassar.
Terkat dengan laporannya, kami sampaikan, bahwa ini tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak dicantumkan alamat lengkap.
Karena tanpa ada alamat lengkap, kami tidak bisa melakukan penelusuran dititik yang bermasalah.
Kami hanya mengimbau apabila ada pelayanan yang kurang berkenang pelanggan bisa menghibungi call center PDAM Makassar di 0411- 876777, atau datang langsung ke bagian humas PDAM Makassar.
Seperti yang dikeluhkan bahwa ada kerusakan sebelum metetan rumahnya, kembali kami sampaikan selama ada kerusakan saluran sebelum meteran itu menjadi tanggung jawab kami kecuali itu disengaja.