Pengeritik Bupati Gowa Dipenjara
BAP Fadli Rahim Dinilai Cacat Hukum
Tim kuasa hukum Fadli, menilai bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) Fadli adalah cacat hukum.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Ichsan YL, dengan terdakwa Fadli Rahim (33), yang juga PNS dilingkup Pemkab Gowa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Rabu (24/12/2014).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum Fadli, menilai bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) Fadli adalah cacat hukum.
Dari beberapa poin dakwaan yang dituliskan JPU, di antaranya dalam pasal 27 ayat III No11 tahun 2008 UU tentang informasi dan transaksi elektronik ITE, tidak memuat tentang hukum pidananya.
"Dalam pasal tersebut yang tertuang sesuai BAP jaksa penuntut umum, tidak menjelaskan ketentuan pidana. Saya tidak tahu apakah jaksa penuntut umum yang lupa menulis. Sebab dalam pasal tersebut tidak ada sama sekali kalimat yang berbunyi adanya pencemaran nama baik. Bisa dicek bagaimana bunyi pasal tersebut," ujar pengacara, Jack Parapa, dihadapan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Minanoer Rahman dan JPU, Denata.
Menurut kuasa hukum Fadli, pasal tersebut seharusnya juncto atau dihubungkan dengan pasal 45 ayat I. Yang berisikan ketentuan pidana yakni pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 M.
Dalam isi dakwaan lainnya juga, seperti isi obrolan antara Fadli dan enam orang teman lainnya dalam grup "Line" , bahwa menurut kuasa hukum, tidak ada tulisan yang berbunyi "jai-jaimi investor nda jadi invest ka nda dikasiki bagian bupatina" yang ditulis Fadli.
"Dalam obrolan grup itu, tidak ada sama sekali tulisan yang menyatakan bupatina tidak dapat bagian. Hanya "jai-jaimi investor nda jadi invest ka". Tapi jaksa penuntut umum menambahnya menjadi "jai-jaimi investor nda jadi invest ka nda dikasiki bagian bupatina". Ini pikir jaksanya tentu tahu hukum," lanjutnya.
Atas beberapa poin dakwaan dalam BAP yang cacat hukum dan tidak teliti tersebut, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menerima nota keberatan dan eksepsi penasehat terdakwa atas seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Membatalkan dakwaan jaksa penuntut, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jpu, dan memerintahkan jaksa penuntut untuk membebaskan terdakwa.
Sidang kembali ditunda hingga Senin (29/12/2014), dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. (*)