ACC Curigai Rekanan Beton Maros Milik Hatta Rahman
Menurut Wiwin, ada pasal yang menyebut bahwa rekanan harus memiliki keahlian atau pengalaman minimal empat tahun.
Penulis: Ansar | Editor: Ilham Mangenre
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
MAROS, TRIBUN TIMUR.COM- Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menilai pada kasus dugaan korupsi jalan beton Maros tidak sesuai undang-undang.
Staf Badan Pekerja ACC, Wiwin Suwandi, mengatakan, proses lelangnya sudah jelas melanggar Perpres nomor 8 tahun 2006 tentang, perubahan ketiga Keppres 80 tahun 2003 tentang, Pedoman Umum Pelelangan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Wiwin, ada pasal yang menyebut bahwa rekanan harus memiliki keahlian atau pengalaman minimal empat tahun.
"Saya curiga pelibatan rekanan itu dengan penunjukan. Padhal nilai kontraknya lebih Rp 1 miliar. Seharusnya Kadis PU harus bertanggungjawab, dia yang mengetahui proses lelang. Seharusnya Bupati Maros Hatta Rahman, copot itu Kadis PU," kata Wiwin, Senin (22/12/2014).
Wiwin, mengungkapkan, delik materilnya seharusnya diurai dari pengumpulan alat bukti. Dan seharusnya pihak penegak hukum harus mencari tahu tahu, rekanan tersebut milik Bupati atau keluarganya.
"Kejaksaan harus mencari itu, apakah rekanan itu adalah milik Bupati atau milik keluarganya. Seharusnya Kejaksaan berperan aktif untuk mencari tahu rekanan itu. Kok bisa Bupati tidak pernah merespon DPRD," jelas Wiwin. (*)