Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PR III Unhas Nyabu

Prof Musakkir Terancam 4 Tahun Penjara

Ketiganya dijerat pasal 112 dan 127 UU Narkotika, pengedar dan pengguna dengan ancaman mininal 4 tahun penjara.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Prof Musakkir Terancam 4 Tahun Penjara
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Zulkarnaen AL

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menerima Surat Pemberitahuan Dilaksanakan Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Makassar pekan lalu. Sementara SPDP tersebut sementara berada di ruang penyidik untuk dipelajari.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari, Zulkarnaen AL, Selasa (2/12/2014) mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP tersebut dari penyidik kepolisian Polrestabes Makassar. Dan untuk sementara ia masih memeriksa dan mempelajari SPDP tersebut.

"Kita sudah menerima SPDP prof Musakkir dan Nilam dan Ainun. Untuk sementara kita pelajari SPDP-nya. Pekan lalu kita terima," ujar Zulkarnaen  saat ditemui di ruangan kerjanya di lantai 1 Kejari Makassar.

Selain itu, Zulkarnaen mengatakan pihaknya masih menunggu berkas tahap pertamanya dari Polisi. Setelah itu, akan mencari unsur melawan hukumnya. Kejari sudah membentuk tim jaksa penuntut umum yang melakukan penuntutan saat persidangan.

"Biasanya berkasnya selesai paling lama 14 hari. Kalau sudah ada, maka akan dipelajari terlebih dahulu. Yang jadi penuntut ada  Jaksa Mas'ud, dan andi armasari dan Zulkarnaen, Kamariah, dan Muhammad Yusuf. Kita sudah siapkan jaksa penuntutnya," kata Zulkarnaen.

Ketiganya dijerat pasal 112 dan 127 UU Narkotika, pengedar dan pengguna dengan ancaman mininal 4 tahun penjara. Informasi yang diperoleh Kejari, Prof Musakkir, Nilam dan Ainun sementara direhabilitasi sementara tiga orang lainnya masih ditahan di Polrestabes Makassar.

Kejari akan berusaha untuk segera melakukan penuntutan 14 hari setelah SPDP tersebut. Sementara Kejari mempelajari dan menyusun berkas penuntutan. Jika sudah memenuhi unsur segera  akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Sementara, pengiriman berkas tahap duanya juga sementara ditunggu oleh Kejari Makassar dan Polisi. Kejari dan Polisi masih berkordinasi mengenai hal tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved