Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Public Service

Apakah Bayi Baru Lahir Ditanggung BPJS?

Bayi tersebut didaftarkan sebagai peserta mandiri dan dikecualikan tentang ketentuan 7 hari.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Antrean warga yang menggunakan BPJS Kesehatan mengular hingga ke luar gedung untuk mengambil nomer antrian di RS Awal Bross, Jl Urip Sumiharjo Rabu (27/8/2014). 

+6281141020xxx
Yth kadis kesehatan sulsel : apakah bayi yg baru lahir tdk di tanggung bpjs..? Krna menurut dokter slh 1 Rs anak ktx lwt dr 3 hr bayi sdh tdk di tanggung lagi bpjs pdhal ibux punya bpjs..

Jawaban Kepala Cabang BPJS Makassar, Andi Rismaniswati Apt. MKes.
Berdasarkan Perdir BPJS No 211 tahun 2014 tentang petunjuk teknis pendaftaran dan penjaminan peserta perorangan BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari peserta perorangan tidak dapat dijamin pada episode/kasus rawat inap tersebut.

Kecuali bayi baru lahir dari peserta PBI Pusat/Daerah atau bayi baru lahir dari penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kemensos RI dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruangan kelas rawat III, atau bayi baru lahir dari peserta perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak  manfaat pelayananan di ruang perawatan kelas III serta menunjukkan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.

Bayi tersebut didaftarkan sebagai peserta mandiri dan dikecualikan tentang ketentuan 7 hari. Namun demikian, pengurusan administrasinya juga harus mengacu ke 3x24 jam hari kerja. Terima kasih. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved