Public Service
Bolehkah Urus KTP Pakai Keterangan Domisili Sementara?
Setelah itu, pemohon ke kantor kelurahan setempat untuk mengisi formulir yang di tandatangani lurah dan diteruskan ke kantor kecamatan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SAKINAH SUDIN
Seorang warga memperlihat KTP-nya karena tidak mendapat kartu pemilih. Warga yang menggunakan KTP bisa mencoblok pada pukul 12.00 Wita, Rabu (9/4/2014).
+628524269xxx
Ass. Mau tanya kalau mau urus KTP tp cma pake surat domisili sementara .apa itu bisa?.trima kasih
Jawaban Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, Nielma Palamba.
Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Makassar dengan memakai surat keterangan domisili diperbolehkan dengan syarat harus dilengkapi surat rekomendasi dari RT/RW sesuai alamat di surat keterangan domisili tersebut.
Setelah itu, pemohon ke kantor kelurahan setempat untuk mengisi formulir yang di tandatangani lurah dan diteruskan ke kantor kecamatan. Mengurus KTP memakai surat keterangan domisili dikenakan biaya Rp 50 ribu sesuai Perda Administrasi Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Makassar. Mengurus KTP di kantor kecamatan tidak bisa diwakili.
Berita Terkait