Demo BBM
Kapolda Ajak Aktivis Mahasiswa Makassar Rapat di Hotel
UNM Pecat Pembusur Wakapolrestabes
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Imam Wahyudi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Jajaran petinggi Universirtas Negeri Makassar (UNM), Minggu (23/11/13), mengkonfirmasikan pemecatan dan pencabutan status kemahasiswaan Muhammad Faridz Ahmad Alamri (20). Faridz adalah mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis angkatan 2012.
Sejak Sabtu (22/11) lalu, dia jadi tersangka utama 'pembusuran' Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Wakapolrestabes) Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Totok Lisdianto (42) dia aksi anarkis berujung bentrok (polisi vs demonstran) dan penyerangan kampus UNM Gunungsari oleh aparat polisi, Kamis (13/11/2014) lalu.
Aksi penyerangan itu merusak properti kampus, sekitar 87 motor, dua mobil, dan melukai 7 jurnalis itu, hingga kini, masih dalam penyelidikan aparat. Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Heri Tahir SH MH mengatakan sudah mengcek langsung ke Pembantu Dekan III Fakultas Ekonomi dan akan memberikan sanksi tegas.
"Saya juga sudah konfirmasi ke pihak Polrestabes untuk mengetahui statusnya. Karena begitu statusnya sudah tersangka, UNM akan memberikan sanksi drop out. UNM tidak pernah mentolerir mahasiswa yang melakukan tindakan kriminal,"tambahnya.
Usai penangkapan ini, bersama sejumlah perwira menengahnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Setiadji, Minggu malam, menggelar pertemuan terbatas dengan aktivis mahasiswa, pentolan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan eksponen organisasi ekstra kampus di sebuah hotel di Makassar.
Selengkapnya baca di harian Tribun Timur edisi hari ini, Senin (24/11/14).