Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Grup Cendrawasih 430 Sorot Hukuman Faris dan Prof Musakkir

Pemecatan Faris dibandingkan mantan PR III Unhas Prof Musakkir yang hanya direhabilitasi oleh Polda Sulselbar.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ilham Mangenre
facebook
Nilam, Prof Musakkir, Ainun 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Keputusan pemecatan dari kampus untuk terduga pembusur Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdianto, Faris Ahmad Alamri, dikritik sejumlah kalangan melalui grup blackberry messenger (BBM) Cendrawasih 430.

Pemecatan Faris dibandingkan mantan PR III Unhas Prof Musakkir SH MH yang hanya direhabilitasi oleh Polda Sulselbar.

"Masih tersangka (Faris), sudah dipecat. Guru besar tersangka (Muzakkir) langsung rehabilitasi padahal kasus guru besar adalah kasus atensi,

serasa tak adil ini barang," kata Pemerhati Kebijakan Publik Fadhli Noor yang juga pengamat IT ini, Senin (24/11/2014).

Beberapa menit kemudian PNS Maros, Muh Ikhsan, ikut campur,"Inilah potret hukum di negeri ini.. *hufftttt," tulisnya.

Tak lama kemudian Kordinator Kopel Indonesia Syamsuddin Alimsyah membubuhi,"nanti mendaftar polisi baru masuk juga merusak kampus," tulisnya.

Direktur DPI Dedi Alamsyah juga penghuni grup ini. Ia pun berkomentar," sudah mentok otak para petingginya," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved