Dua Polisi Tersangka Penganiaya Wartawan di Makassar Belum Ditahan
Mereka masih aktif menjalani tugas sebagai anggota kepolisian dan belum ditahan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Taufik
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM--Dua oknum anggota Kepolisian dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiaya sejumlah jurnalis saat liputan penyerangan kampus Universitas Negeri Makassar ( UNM ) pada 14 November lalu.
Kedua oknum polisi tersebut atas nama Bripda YP dan Bripda FA. Kedua ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menganiaya dua wartawan TV yakni Waldy dari Metro TV dan seorang wartawan Celebes TV.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi bahwa keduanya dikenakan pasal UU Pers dan KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun sampai empat tahun penjara.
"Selain dikenakan pasal UU Pers dan KUHP Pidana. Mereka juga dikenakan sanksi disiplin,"tegas Endi.
Endi menjelaskan, sanksi disiplin yang akan dikenakan sesuai dengan pasal 9 PP Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Disiplin Anggota Polri.
Sementara penganiaya dua wartawan lainnya yang ikut menjadi korban kekerasan dan perampasan alat liputan oleh aparat, kata penyidik, melalui Kabid Humas Polda Sulsel masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan sejumlah barang bukti yang ada untuk menunjukkan siapa pelakunya.
Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka masih aktif menjalani tugas sebagai anggota kepolisian dan belum ditahan.
Pembusur Wakapolrestabes
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengambil alih kasus pembusuran Wakapolrestabes Makassar, AKBP Toto Lisdianto saat aksi unjuk rasa di depan kampus UNM Jl AP Pettarani Makassar beberapa hari lalu.
Pelaku atas nama Farid Ahmad Alamri yang diamankan tim Resmob Polrestabes Makassar Sabtu (22/11/2014) kemarin, kini mendekam di sel tahanan Polda Sulsel.
Tersangka tercatat sebagai salah satu mahasiswa jurusan Akuntansi, Fakultas ekonomi UNM. Farid dijerat pasal 170 subs pasal 351 (2) KUHP jo UU nomor 12 tahun 1951 dan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)