Public Service
Apa Bisa Melakukan Perekaman Ulang e-KTP
Warga yang belum mendapatkan e-KTP, kami harap kesabarannya karena saat ini proses cetak e-KTP
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
+6285255555xxx
YTH. IBU NIELMA PALAMBA, KADIS DUKCAPIL KODYA MAKASSAR, MAAF MHN INFOX APAKAH SAYA YG SDH MELAKUKAN PEREKAMAN E-KTP SEJAK 31 MARET 2012 NAMUN HINGGA SAAT INI BELUM/TDK MENDAPATKAN LEMBAR ASLI E-KTP. BOLEHKAH SAYA MELAKUKAN PEREKAMAN ULANG ??? DOMISILI KEL.PARANGTAMBUNG, KEC.TAMALATE.TKS
Jawaban Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, Nielma Palamba.
Terima kasih atas pertanyaannya melalui Publik Service Tribun Timur. Saya sampaikan kepada warga, apabila telah melakukan perekaman e-KTP, tidak perlu lagi melakukan perekaman ulang karena setiap warga yang telah melakukan perekamantelah didata oleh Disdukcapil Makassar.
Warga yang belum mendapatkan e-KTP, kami harap kesabarannya karena saat ini proses cetak e-KTP masih dilakukan di Jakarta. Kami hanya mengimbau untuk aktif mengecek KTP-nya di kantor kelurahan, karena apabila telah selesai, KTP tersebut kami salurkan ke kelurahan.