Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu

Sudah 86 Jam Prof Musakkir Diperiksa Polisi

Prosedur pemeriksaan detail kasus ini digelar sekitar 79 jam setelah Prof Musakkir dan empat tersangka lainnya digerebek di Hotel Grand Malibu

Penulis: Hasan Basri | Editor: Edi Sumardi
zoom-inlihat foto Sudah 86 Jam Prof Musakkir Diperiksa Polisi
INTERNET
Eks Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Setiadji (53), memimpin langsung gelar perkara kasus pesta narkoba yang melibatkan guru besar Unhas Prof Dr Musakkir MH, di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (17/11/2014) siang.

Inilah kali pertama seorang kapolda memimpin langsung gelar perkara kasus narkotika, dengan barang bukti empat gram sabu dan dua butir ekstasi dengan enam tersangka.

Ekspose perkara yang jadi perhatian nasional ini digelar tertutup.

Gelar perkara ini digelar dua jam. Prosedur pemeriksaan detail kasus ini digelar sekitar 79 jam setelah Prof Musakkir dan empat tersangka lainnya digerebek di Hotel Grand Malibu, Jl Bontomanai, Rappocini, Makassar, Jumat (14/11/2014) dini hari lalu.

Hingga pukul 20.00 wita semalam, Prof Musakkir sudah 86 jam menjalani pemeriksaan intensif.

"Kondisi Prof Musakkir sehat dan tampak tegar. Ia menceritakan peristiwa tersebut kepada saya, di hotel tersebut dia berniat mengerjakan paper-nya (karya ilmiah), tapi tiba-tiba kedatangan dua tamunya itu. Hingga tadi di merasa tidak bersalah. Prof Musakkir mengatakan kesalahannya adalah karena pada malam itu berada di hotel tersebut," kata Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aristina, usai menjenguk sang gutu besar Sosiologi Hukum itu, sekitar pukul 20.30 wita.

Didampingi dosen Sosiologi FISIP Unhas, Dr Darwis M, rektor bertemu Musakkir di ruangan Kapolrestabes Makassar Kombes Poil Ferry Abraham.

Pertemuan sekitar 30 menit itu, oleh rektor disebut sebagai kunjungan kolega.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved