Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Public Service

Apakah Ada KTP Sementara di Makassar

Selain itu, perlu saya sampaikan kepada warga, bahwa pengurusan KTP dilakukan di kantor kecamatan

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi

Ass,mau tanya ,apa bsa urus KTP sementara di kantor lurah ?dn berapa biayanya.tks ,dn mhon infonya
+6289610034xxx

Jawaban Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, Nielma Palamba.
Saya sampaikan kepada warga, bahwa di catatan kependudukan tidak ada yang namanya KTP sementara. Warga yang telah berdomisili di Makassar harus terdata dan memiliki KTP, paling tidak memiliki KTP konvensional. 

Selain itu, perlu saya sampaikan kepada warga, bahwa pengurusan KTP dilakukan di kantor kecamatan, sedangkan di kantor lurah hanya pengurusan surat pengantar kelurahan. 

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved