Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Sajang Rennu Risna

Ini Komentar Ustaz Ilham Kadir Terkait Kasih Tak Sampai Risna

Ia pun mengungkapkan, dalam Islam seseorang bisa ditolak jika tidak seagama, orang fasik atau pelaku dosa besar

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ustaz Ilham Kadir mengungkapkan penolakan lamaran karena masalah uang adalah bentuk menolak kebaikan yang datang kepada keluarganya. Sehingga berdosa ketika seseorang menolak lamaran.  

"Dosa karena orang melamar itu sama dengan orang membawa kebaikan dan berkah, sedang menolak kebaikan merupakan dosa," katanya melalui pesan BBM ke Tribun Timur, Minggu (2/10/2014).

Ia pun mengungkapkan, dalam Islam seseorang bisa ditolak jika tidak seagama, orang fasik atau pelaku dosa besar dan orang yang pelaku bid'ah akidah dan syariat, orang tidak waras, dan dan menikah dengan maksud hanya sementara bahkan berniat untuk cerai, (az-zuaj biniatit-thalaq).

"Sama halnya yang terjadi dengan kasih tak sampai Risna, Rais mesti diterima jika memenuhi kaidah yang telah saya sebutkan," katanya.

Pengurus Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Sulsel ini mengemukakan, dalam pandangan Islam itu tidak ada kewajiban membawa uang panaik, itu hukumnya mubah atau sunnah.

"Kata kuncinya dalam pandangan Islam itu, sangat membuka lebar pintu pernikahan dan menutup rapat pintu perzinahan. Bahkan Nabi mewanti-wanti supaya jangan sekali-kali membuat pernikahan batal hanya gara-gara mahar," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved