Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Sajang Rennu Risna

Pengamat Hukum: Orangtua Risna Melanggar UU Perkawinan dan HAM

Ia mengungkapkan meski bukan hukum pidana tapi ini bentuk pelanggaran HAM.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengamat hukum, Acram Mappaona Azis mengungkapkan orang tua Risnawati melanggar UU Nomor 71 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sebenarnya kejadian ini bisa digugat di pengadilan. Mohonkan berperkara tanpa biaya, gugat orang tua perempuan yang melakukan perbuatan melawan hukum karena menghalangi hak orang dewasa untuk melangsungkan Perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 71 tahun 1974 tentang Perkawinan," katanya melalui pesan BBM ke Tribun, Kamis (30/10/2014).

Ia mengungkapkan meski bukan hukum pidana tapi ini bentuk pelanggaran HAM.

"Ini bentuk pelanggaran HAM dan bentuk pengekangan terhadap hukum dan aturan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved