ACC Pertanyakan Kasus Korupsi Rotterdam 2011, Mandek di Kejati
Lembaga Anti korupsi, Anti Coruption Committe (ACC), menilai bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sangat lambat untuk meningkatkan status kasus
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Fort Rotterdam Makassar 2011 lalu, di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dinilai mandek dan perkembangaannya tak pernah terdengar lagi selama beberapa bulan terakhir.
Lembaga Anti korupsi, Anti Coruption Committe (ACC), menilai bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sangat lambat untuk meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Seharusnya Kejati sudah menetapkan dan menyeret tersangka.
Dalam catatan ACC, kasus ini merupakan salah satu kasus mandek yang tidak jelas penangananya di Kejati. Bahkan perkembagannya pun tidak pernah diekspose lagi oleh Kejati. Duduga kuat ada oknum yang bermain sehingga kasus ini disembunyikan dan mandek.
Wakil Direktur,ACC, Abdul Kadir, Minggu (26/10/2014) mengatakan seharusnya Kejati terus menindaklanjuti kasus tersebut sampai adanya tersangka.(*)