Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zaenal Beta: Wali Kota Makassar Tak Punya Hak Lagi di Pasar Sentral

Imran Bachtiar mengungkapkan gugatan pedagang tak akan mempengaruhi pembangunan dan pengundian los.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ILUSTRASI Pedagang korban kebakaran Makassar Mal (pasar sentral) membangun lapak masing-masing di kawasan Pasar Sentral Makassar, Rabu (14/5/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Anggota DPRD Makassar, Zaenal Beta mengatakan Wali Kota Makassar tak mempunyai lagi hak atas pengelolaan Makassar Mall.

"Kalau kita lihat surat perjanjian wali kota dengan PT MTIR di pasal 13 ayat 2, pemkot Makassar memberikan hak kelola untuk PT MTIR sehingga perdebatan ini hanya bisa diselesaikan oleh pedagang dan PT MTIR," ujarnya Zaenal pada Rapat Dengar Pendapat antara pedagang pasar sentral,  MTIR, dan DPRD Makassar, Selasa (16/9/2014).

Sementara itu, Direktur Umum PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR), Imran Bachtiar mengungkapkan gugatan pedagang tak akan mempengaruhi pembangunan dan pengundian los.

"Tetap kita lanjutkan Kan ada schedule. Sudah ada pedagang yang mau masuk.  Akhir Desember dan Januari 2015 pedagang sudah dipastikan masuk menempati pasar," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved