Fakultas Hukum Univ Bosowa 45 Bahas Korupsi Bersama Komisioner KPK
Menghadirkan tiga narasumber, di antaranya Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Fakultas Hukum Universitas Bosowa 45 Makassar menggelar Diskusi Publik bertajuk Prospek Politik Hukum dan Pemberantasan Korupsi Pasca Pemilu 2014 di Balai Sidang 45, Kamis (28/8/2014).
Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain, Guru Besar Universitas Bosowa 45 Prof Marwan Mas, dan Dosen FISIP Unhas Dr Adi Suryadi Culla.
Acara diskusi tersebut pun dirangkaikan dengan peluncuran buku hasil kajian RUU KUHP berjudul "Anotasi Delik Korupsi dan Delik Lainnya Yang Berkaitan dengan Delik Korupsi dalam RUU KUHP".
"Buku ini lahir dari upaya KPK untuk terus mengawal dan mengkritisi proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan RUU KUHP dan KUHAP yang dicurigai adanya kepentingan oleh DPR, dimana prosesnya dilakukan tanpa membuka publik discourse terkait hal tersebut," ujar Zulkarnain.
Menurutnya, jika pembahasan dan pengesahan RUU KHUP tersebut tidak dikawal oleh masyarakat, akan memunculkan polemik, laiknya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang ditengarai memberikan imunitas kepada anggota DPR.
Di mana, pengesahan UU tersebut dilakukan saat perhatian masyarakat masih terpusat pada hasil pemilihan presiden. (*)