Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UIN Alauddin

Labrak Aturan Qorum, Pemilihan Rektor UIN Alauddin Tetap Dimulai

Menegaskan dalam Pasal 6 Ayat 2 Poin c tertulis Hasil Rapat Senat dianggap sah jika dihadiri minimal dua pertiga anggota senat.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Labrak Aturan Qorum, Pemilihan Rektor UIN Alauddin Tetap Dimulai
ist
Logo UIN Alauddin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Pemilihan Rektor UIN Alauddin Makassar tetap dimulai meski melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) No 11 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/ Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Kementerian Agama, menegaskan dalam Pasal 6 Ayat 2 Poin c tertulis Hasil Rapat Senat dianggap sah jika dihadiri minimal dua pertiga anggota senat.

Jika dilihat dari jumlah anggota senat yang berjumlah 48  semestinya harus dihadiri minimal 32 anggota senat. Padahal anggota senat yang datang sekitar 25 orang namun tetap dimulai.

Namun permasalahan qorum ini dibantah anggota PSCR, Mahmudin yang mengatakan tetap dimulai dan sementara berlangsung.

"Iya masih 25 orang dan tidak bertambah lagi, tapi menurut penjelasan ketua PSCR kalau tak qorum maka ditunda 1x60 menit sesudah itu dilanjutkan rapat," kata panitia Mahmudin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved