Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Interaktif Ramadan

Menqadha Puasa Bagi Wanita Menyusui

mayoritas (jumhur) ulama sepakat bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui boleh tidak puasa (berbuka)

Penulis: Aldy | Editor: Ridwan Putra
zoom-inlihat foto Menqadha Puasa Bagi Wanita Menyusui
ist
pelajar hamil

+6285342029xxx  
Interaktif Ramadan Assalamu alaikum tanya pk ustadz bagaimana cara mngqada' puasa seorg wanita yg menyusui ? dan orang tua yg sdh tdk sanggup berpuasa ?

Ada Wajib, Ada yang Tidak Diwajibkan
Penanya yang budiman, bagus sekali pertanyaan anda karena pertanyaan ini sangat realistis yang dihadapi wanita  normal, sehat, dan subur, sekaligus puasa orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa.

Mengenai puasa wanita yang sedang hamil atau menyusui, mayoritas (jumhur) ulama sepakat bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui boleh tidak puasa (berbuka) yang diqiyaskan (dianalogikan/ disamakan) dengan orang sakit berdasarkan QS al-Baqarah: 184.

Sedangkan yang diperselisihkan oleh kalangan ulama yaitu mengenai mengganti
puasa (qadha) dan fidyahnya, madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa wanita yang
hamil atau menyusui wajib meng-qadha dan tidak perlu bayar fidyah.

Sementara madzhab Malikiyah berpendapat bahwa wanita yang hamil boleh meng-qadha dan
tidak membayar fidyah, sedangkan wanita menyusui wajib fidyah plus qadha.

Sedangkan madzhab Syafi'iyah dan Hambali berpendapat bahwa tidak berpuasa
karena hamil atau menyusui wajib qadha sesuai hari yang ditinggalkan dan wajib pula membayar fidyah (memberi makan seorang miskin setiap harinya).

Sedangkan untuk orang tua renta yang tidak mampu lagi menjalankan puasa, maka
orang tersebut wajib membayar fidyah saja dan tidak wajib qadha.Wallahua'lamu bi shawab.(cr10)

Jawaban Kabid Urais Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved