Pilpres 2014
KPU Takalar Musnahkan 3.102 Surat Suara Tak Terpakai
Sebanyak 327 surat suara rusak atau yang tidak terpakai dalam pilpres 9 Juli kemarin, dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Takalar
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Muh. Taufik
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TAKALAR,TRIBUN-TIMUR.COM- Sebanyak 327 surat suara rusak atau yang tidak terpakai dalam pilpres 9 Juli kemarin, dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Takalar di halaman kantor KPU, Jl. Mallontarang Dg. Maro No.5, Kamis (10/7/2014).
Pemusnahan dipimpin langsung Ketua KPU Takalar, Jusalim Sammak, bersama anggota KPU Takalar disaksikan oleh Kapolres Takalar AKBP Darwis Rincing, Dandim 1426 Takalar Letkol Inf. Wirawan Eko, Ketua Pengadilan Negeri Takalar Rakhman Rajagulguk, Ketua Panwaslu Takalar Syamsuddin Serang.
"Jadi jumlah surat suara yang tidak terpakai ada 3.102 lembar. Kami musnhakn biar tidak ada pihak yang bisa menyalahgunakan," ujar Jussalim.
Adapun sisa surat suara tidak terpakai yang dimusnahkan sebanyak 3.102 lembar dengan rincian :
a. Surat Suara yang baik sebanyak 2925 lembar
b. Surat Suara Rusak / kotor sebanyak 327 lembar.
c. Surat suara yang diserahkan ke KPU Kab. Jeneponto sebanyak 150 lembar.
Pemusnahan sisa surat suara Pemilu presiden dan wakil presiden 2014 kemudian dibuatkan dalam berita cara pemusnahan dengan nomor : 50 / BA / VII / 2014 tanggal 10 Juli 2014 yang tanda tangani oleh Ketua dan anggota KPU Takalar termasuk para saksi (Kapolres, Dandim 1426 Takalar, Ketua PN Takalar dan Ketua Panwaslu Takalar). (*)