Ramadan 1435 Hijriah
Tak Berikan THR, Perusahaan Akan Terancam Dipidana
Setiap pekerja berhak mendapatkan haknya
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR -Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Makassar menegaskan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya THR kepada pekerja karyawannya, akan diberikan sanksi.
Hal ini diungkapkan Kabid PHI Syarat Kerja dan Kesejahteraan Disnakertrans Makassar, Rahmat Mappatoba.
"Setiap pekerja berhak mendapatkan haknya, apalagi di bulan Ramadan, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya, bila mana tidak membayarkan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi berat karena mengambil hak orang lain," tegas Rahmat. (*)