Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1435 Hijriah

Tak Berikan THR, Perusahaan Akan Terancam Dipidana

Setiap pekerja berhak mendapatkan haknya

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN TIMUR.COM,  MAKASSAR -Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Makassar menegaskan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya THR kepada pekerja karyawannya, akan diberikan sanksi.

Hal ini diungkapkan Kabid PHI Syarat Kerja dan Kesejahteraan Disnakertrans Makassar, Rahmat Mappatoba.

"Setiap pekerja berhak mendapatkan haknya, apalagi di bulan Ramadan, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya, bila mana tidak membayarkan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi berat karena mengambil hak orang lain," tegas Rahmat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved