Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UIN Alauddin

Rektor UIN Alauddin Prof Qadir Terganjal Aturan Menteri

Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Prof Dr A Qadir Gassing HT MS 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Langkah Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin, Prof Dr Qadir Gassing HT, MS untuk menjadi rektor untuk periode keduanya, terganjal oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) No 11 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.

Dalam PMA tertanggal 17 Juni 2014 tersebut, pada pasal 4 berkaitan persyaratan umum calon Rektor/Ketua poin tiga disebutkan berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/ Ketua yang sedang menjabat.

Guru besar Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Alauddin tersebut, akan berusia 60 tahun pada 16 November mendatang, padahal masa jabatannya sebagai rektor akan habis pada Januari 2015 mendatang. Artinya, usia Prof Qadir melebihi batas persyaratan yang telah ditentukan.

"Ya, PMA tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor yang baru telah kami terima dan tentu PSCR akan mematuhi aturan tersebut,"ujar Ketua PSCR, Dr Salehuddin Yasin, Senin (23/6/2014). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved