ACC Sulsel: Kejari Harus Transparan Usut Korupsi Alkes Pinrang
Seharusnya Kejari Pinrang terbuka ke publik dalam proses kasus tersebut
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Pinrang dinilai tidak transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) menuai sorotan dari Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel.
Staf Badan Pekerja ACC, Abdul Kadir, mengatakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang Baharuddin sangat jelas keterlibatannya dalam kasus tersebut, karena dia bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat kesehatan tersebut, Kamis (19/6/2014).
Menurut Kadir, seharusnya Kejari Pinrang terbuka ke publik dalam proses kasus tersebut, jika penyidik memiliki kendala maka juga harus disampaikan ke publik.
Karena informasi penanganan perkara mrupakan informasi publik. Sikap tertutup Kajari Pinrang bisa di anggap bahwa kejari sudah di intervensi.
"Ini perlu dipertanyakan, kenapa Kejari Pinrang tertutup dalam hal pelayanan publik. Apakah Kajari sudah masuk angin menangani kasus Alkes Pinrang. Seharusnya Kejari, sudah menyeret tersangka," ujar Kadir. (*)