Pemilu 2014
Gugatan Caleg PAN, Rauf Rahman Batal Dibahas di MK
Rauf yang dikonfirmasi terkait itu membantah jika gugatannya ditolak.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM--Gugatan Caleg PAN Makassar, Abdul Rauf Rahman yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak dibahas dalam sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu kota Makassar yang berlangsung, Jumat (23/5/2014).
Bahkan ada yang menyebut gugatan caleg dapil Mamajang Mariso Tamalate (Mamarita) itu ditolak majelis hakim karena tidak memenuhi unsur.
Rauf yang dikonfirmasi terkait itu membantah jika gugatannya ditolak. Dia yang benar adalah ada wacana penarikan gugatan oleh DPP PAN dan menyelesaikan persoalan internal di majelis partai.
"Bukan ditolak, hanya ada insiatif DPP untuk menyelesaikan secara intenal, tapi itu belum final," ujarnya. (*)