Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2014

Gugatan Caleg PAN, Rauf Rahman Batal Dibahas di MK

Rauf yang dikonfirmasi terkait itu membantah jika gugatannya ditolak.

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Muh. Taufik

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM--Gugatan Caleg PAN Makassar, Abdul Rauf Rahman yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak dibahas dalam sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu kota Makassar yang berlangsung, Jumat (23/5/2014).

Bahkan ada yang menyebut gugatan caleg dapil Mamajang Mariso Tamalate (Mamarita) itu ditolak majelis hakim karena tidak memenuhi unsur.

Rauf yang dikonfirmasi terkait itu membantah jika gugatannya ditolak. Dia yang benar adalah ada wacana penarikan gugatan oleh DPP PAN dan menyelesaikan persoalan internal di majelis partai.

"Bukan ditolak, hanya ada insiatif DPP untuk menyelesaikan secara intenal, tapi itu belum final," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved