Pemilihan Rektor UIN Alauddin
Pemilihan Rektor UIN Alauddin Gunakan Statuta Tahun 2007
Dalam Statuta UIN Alauddin tersebut telah dijelaskan secara gamblang berkaitan dengan persyaratan calon rektor
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun -- Ketua PSCR UIN Alauddin 2014, Dr Salehuddin Yasin, MAg mengatakan untuk sementara waktu proses pemilihan rektor di UIN Alauddin mengacu pada Statuta UIN Alauddi tahun 2007. Statuta UIN Alaudddin tersebut melalui Peraturan Menteri no. 93 Tahun 2007
"Statuta UIN Alauddin yang baru kan belum ada, jadi kita menggunakan statuta yang lama. Jika Statuta UIN Alauddin yang baru terbit sebelum pemilihan rektor UIN, maka PSCR akan menyesuaikan seluruh aturan proses pemilihan rektor berdasarkan Statuta UIN Alauddin yang baru,"ujarnya, Kamis (22/5/2014)
Dalam Statuta UIN Alauddin tersebut telah dijelaskan secara gamblang berkaitan dengan persyaratan calon rektor dan tata cara pemilihannya.
Berbeda dengan perguruan tinggi negeri dalam lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemilihan rektor di UIN Alauddin tidak mengenal hak suara menteri. Sehingga, proses pemilihan rektor di UIN Alauddin hanya berlangsung satu putaran.