Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UIN Alauddin

Pemilihan Rektor UIN Alauddin Makassar Hanya Perlu Waktu 2 Bulan

Menurutnya, seluruh mekanisme pergantian rektor di UIN Alauddin juga diatur dalam Statuta UIN.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Pemilihan Rektor UIN Alauddin Makassar Hanya Perlu Waktu 2 Bulan
ist
Logo UIN Alauddin

Makassar, Tribun -- Mantan Ketua Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar tahun 2010, Prof Abd Rahman Getteng mengatakan waktu sekitar dua bulan dinilai cukup untuk melaksanakan pemilihan rektor.

Menurut mantan guru besar UIN Alauddin yang telah pensiun ini, proses pemilihan rektor tidaklah membutuhkan waktu yang cukup lama karena seluruh aturan dan mekanisme yang telah ditentukan oleh aturan perundang-undangan.

"Waktu yang kurang dua bulan ini saya kira cukup. Apalagi saya dengar UIN Alauddin telah menunjuk Ketua dan Sekertarisnya. Cuma yang membuat lama saya kira Statuta UIN Alauddin yang terbaru belum terbit," ujarnya saat dihubungi Tribun, Rabu (21/5/2014).

Menurutnya, seluruh mekanisme pergantian rektor di UIN Alauddin juga diatur dalam Statuta UIN.

Syarat calon rektor dan tata cara pemilihan rektor UIN Alauddin juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama No.45 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Calon Rektor, Calon Pembantu Rektor, Calon Dekan, dan Calon Pembantu Dekan di lingkungan UIN, IAIN, dan STAIN.

Beberapa waktu lalu, Rektor UIN Alauddin, Prof Qadir Gassing juga mengharapkan pemilihan rektor di UIN Alauddin tidak berlangsung lama.

"Pemilihan pilkada itu yang lama dan ramai. Beda dengan pemilihan rektor yang sudah aturannya jelas dengan melibatkan profesor dan doktor, orang-orangnya juga jelas. Jadi singkat saja, tidak perlu lama-lama," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved