Pemilu 2014
PNS di Palopo Disidang karena Politik Uang
Syahril dilaporkan oleh warga kepanwaslu karena membagikan uang Rp 100 ribu kepada warga, disertai kartu nama caleg Partai Gerindra.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
PALOPO, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Negeri (PN) Palopo mulai menggelar sidang kasus dugaan politik uang Pemilu Legislatif 2014, yang melibatkan Wakil Kepala Sekolah SMKN 2 Walenrang, Syahril, Kamis (24/4/2014).
Syahril dilaporkan oleh warga ke panitia pengawas pemilu (panwaslu) karena membagikan uang Rp 100 ribu kepada warga, disertai kartu nama caleg Partai Gerindra.
Pada sidang perdana kasus money politics ini, tiga orang saksi dihadirkan, yakni Ruben, Redi Dase, dan Juni Kalo. Ketiga saksi tersebut mengaku menerima uang dari terdakwa sebesar Rp 100 ribu dan diminta memilih salah seorang caleg Gerindra.
Salah seorang saksi, Juni Kalo, mengatakan, sebelum pencoblosan, terdakwa mendatangi rumah warga dan menyerahkan uang Rp 100 ribu disertai kartu nama caleg.
Keterangan yang sama disampaikan Redi Dase. Menurutnya, uang dan kartu nama diberikan terdakwa dengan syarat Redi dan anggota keluarganya yang lain memilih Saulius Parante, calon anggota legislatif DPRD Kota Palopo dari Gerindra
Namun setelah Redi menerima uang dan kartu nama caleg, ia kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Kelurahan Batu Walenrang.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (25/4/2014) hari ini. (*)