Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2014

Caleg Gagal Bakal Lolos ke Pengadilan, Panwas: Kami Catat PPK Curang

,Yusuf Gunco dan Kadir Halid. Keduanya disebut-sebut berpotensi rekap suara ke meja hijau

Penulis: Mahyuddin | Editor: Ilham Mangenre

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Tahapan penetapan hasil Pemilu 2014, tidak lama lagi digelar. Rekap suara tengah berlangsung di tingkat KPU Kabupaten/kota.

Mei mendatang disebut-sebut sebagai bulan gembira sekaligus perkara sejumlah caleg gagal atau yang tidak rela kalah dan keberatan.

Hal itu karena banyaknya versi formulir hasil rekapan suara yang dikeluarkan di tiap tingkatan penghitungan suara, mulai dari TPS hingga PPK. Apalagi perubahan formulir itu diduga tidak melalui prosedur penyelenggara sesuai aturan yang berlaku.

Seperti perolehan suara caleg Demokrat Makassar, Fadli Fardiansyah Darwis dan Abdi Asmara. Kedua caleg dapil tiga meliputi Biringkanaya-Tamalanrea tersebut mendapatkan formulir DA1, hasil rekapan PPK di tingkat kecamatan dengan versi yang berbeda.

Penghitungan suara di kecamatan Biringkanaya mengeluarkan dua DA1 melalui dua rapat pleno. Pada rapat pertama, PPK di kecamatan tersebut memenangkan Fadli namun setelah dirapatkan lagi, PPK mengeluarkan DA1 dengan mengunggulkan Abdi.

Nyaris serupa kasus yang caleg Golkar untuk DPRD Sulsel,Yusuf Gunco dan Kadir Halid. Keduanya disebut-sebut berpotensi rekap suara ke meja hijau, pengadilan kelak. Mereka menyoal sengketa suara di Kecamatan Tamalate Makassar.

Caleg Golkar Makassar, Nurhaldin Halid dan Rahman Pina juga memiliki permasalahan yang sama. Penghitungan suara keduanya berubah di Kecamatan Manggala setelah melalui dua rapat pleno.

Ketua Panwas Makassar, Amir Ilyas, mengatakan, dari hasil laporan panwas kecamatan yang diterimanya, ada sejumlah PPK yang menggelar rapat pleno tanpa melalui mekanisme karena tanpa rekomendasi panwas.

"Kami sudah buat daftar PPK yang menyalahi aturan, yang jelas perubahan tidak sesuai prosedur adalah pidana," kata Amir Ilyas kepada Tribun Timur.com via telepon selularnya, Minggu (20/4/2014). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved