Pemilu 2014
Manipulasi Suara, Penyelenggara Pemilu Terancam 3 Tahun Penjara
Setiap orang yang sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan data penghitungan suara diancam dengan hukuman pidana 3 tahun dan dengan Rp36 juta.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mengingatkan ancaman bagi setiap orang yang melakukan pengubahan/manipulasi data rekapitulasi suara baik ditingkat KPPS, PPS, PPK maupun tingkat kabupaten/kota.
Dalam pasal 312 undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu diatur bahwa setiap orang yang sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan data penghitungan suara diancam dengan hukuman pidana 3 tahun dan dengan Rp 36 juta.
"Jadi setiap orang, baik itu penyelenggara maupun saksi," ujar Ketua Bawaslu, Sulsel, Laode Aumahi.
Laode menambahkan, pasca penghitungan suara di beberapa kabupaten, pihaknya menerima banyak laporan adanya suara yang kerap berubah-ubah. "Ada di Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Makassar, dan Gowa. Yang jelas hampir semua kabupaten melaporkan ada pencurian suara. Tapi kami arahkan ke Panwas masing-masing, kecuali jika sudah lintas kabupaten," jelasnya. (*)