Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2014

Manipulasi Suara, Penyelenggara Pemilu Terancam 3 Tahun Penjara

Setiap orang yang sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan data penghitungan suara diancam dengan hukuman pidana 3 tahun dan dengan Rp36 juta.

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Manipulasi Suara, Penyelenggara Pemilu Terancam 3 Tahun Penjara
logo Bawaslu

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mengingatkan ancaman bagi setiap orang yang melakukan pengubahan/manipulasi data rekapitulasi suara baik ditingkat KPPS, PPS, PPK maupun tingkat kabupaten/kota.

Dalam pasal 312 undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu diatur bahwa setiap orang yang sengaja mengubah, merusak atau menghilangkan data penghitungan suara diancam dengan hukuman pidana 3 tahun dan dengan Rp 36 juta.

"Jadi setiap orang, baik itu penyelenggara maupun saksi," ujar Ketua Bawaslu, Sulsel, Laode Aumahi.

Laode menambahkan, pasca penghitungan suara di beberapa kabupaten, pihaknya menerima banyak laporan adanya suara yang kerap berubah-ubah. "Ada di Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Makassar, dan Gowa. Yang jelas hampir semua kabupaten melaporkan ada pencurian suara. Tapi kami arahkan ke Panwas masing-masing, kecuali jika sudah lintas kabupaten," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved