Ketua Panwaslu Makassar Dikeroyok
Ini Tanggapan Prof Marwan Soal Pembatalan Tersangka Ketua Panwaslu Makassar
"Semoga polisi menghentikan proses hukum kasus ini bukan karena tekanan akan didemo"
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar, Prof Marwan Mas menaggapi soal batalnya status tersangka Ketua Panwaslu Makassar, Amir Ilyas. Menurut Marwan, kasus ini memang rumit, kedua orang tersebut mengalami luka sehingga saling melaporkan. Publik terlanjur tahu kasus ini yang sebetulnya sangat memalukan.
"Semoga polisi menghentikan proses hukum kasus ini bukan karena tekanan akan didemo. Apalagi kasus ini bukan delik aduan yang bisa seenaknya begitu saja dicabut karena berdampak pada kepentingan publik," ujar Prof Marwan, Selasa (15/4/2014).
Hanya saja dengan pembatalan status tersangka tersebut bisa saja publik menilai bahwa tindak pidana umum seperti penganiayaan atau bisa juga pencurian bisa tidak diproses yang penting sudah berdamai dengan korban. (*)