Pemilu 2014
Panwas Kota Makassar Serahkan 11 Pemilih Siluman ke Polisi
Mereka adalah oknum yang ditangkap di hari pencoblosan setelah ketahuan menggunakan undangan memilih (C6) orang lain
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM --Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Makassar menyerahkan 11 nama yang diduga sebagai pemilih siluman ke Polrestabes Makassar, Senin (14/4/2014).
Kesebelas nama itu yakni Erwin (19), Nurdin(23), Herwandi (19), Nurhidayah (21), Nurmadiah (19), Usman(36), Najamuddin (16), Janwar (19), Sigit Purnomo (19), Asriadi (22), dan Akbar (20).
Mereka adalah oknum yang ditangkap di hari pencoblosan setelah ketahuan menggunakan undangan memilih (C6) orang lain pada di sejumlah TPS di Makassar.
Anggota Panwas Kota Divisi Tindaklanjut Agus Arief mengaku berdasarkan hasil kajian Panwas hanya 11 nama dari puluhan orang yang ditangkap yang bisa diteruskan ke polisi.
"Indikator menggunakan hak pilih orang lain adalah ketika undangan memilih itu telah diserahkan ke KPPS. Memang banyak yang kita amankan tapi umumnya belum sempat menyerahkan undangnnya ke petugas TPS," jelas Agus kemarin.
Disebutkan karena ini adalah pidana pemilu, maka jika terbukti para oknum ini terancam hukuman penjara maksimal 18 bulan. (*)