Public Services
Bisakah Tunjangan Hari Tua Jamsostek Cair Masa Kerja 2 Tahun?
Apabisa cair di saat kami berhenti bekerja dalam masa kerja dua tahun ??? Terima kasih Tribun.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Tanya:
Kepda pihak Jamsostek, bagaimana dengan tunjangan hari tua kami kenggotaan jamsostek, apabisa cair di saat kami berhenti bekerja dalam masa kerja dua tahun ??? Terima kasih Tribun.
085213390xxx
Jawab:
Keanggotaan Jamsostek yang berhenti di masa kerja dua tahun tidak bisa mendapatkan tunjangan hari tuanya. Perlu diketahui, untuk mendapatkan tunjangan hari tua Jamsostek itu minimal 5 tahun masa kerja. Selain itu, berhenti bekerja di perusahaan swasta/BUMN dan menjadi PNS, Polri, atau TNI bisa mendapatkan tunjangan hari tuanya walaupun itu masa kerja selama 1 bulan.
Keanggotaan Jamsostek yang berhenti bekerja belum cukup 5 tahun kerja masuk dalam kategori peserta non aktif. (*)
* Kabid Pelayanan Jamsostek Makassar, Budi Santoso