Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Public Services

Bisakah Tunjangan Hari Tua Jamsostek Cair Masa Kerja 2 Tahun?

Apabisa cair di saat kami berhenti bekerja dalam masa kerja dua tahun ??? Terima kasih Tribun.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kabid Pelayanan Jamsostek Makassar, Budi Santoso 

Tanya:
Kepda pihak Jamsostek, bagaimana dengan tunjangan hari tua kami kenggotaan jamsostek, apabisa cair di saat kami berhenti bekerja dalam masa kerja dua tahun ??? Terima kasih Tribun.
085213390xxx

Jawab:
Keanggotaan Jamsostek yang berhenti di masa kerja dua tahun tidak bisa mendapatkan tunjangan hari tuanya. Perlu diketahui, untuk mendapatkan tunjangan hari tua Jamsostek itu minimal 5 tahun masa kerja. Selain itu, berhenti bekerja di perusahaan swasta/BUMN dan menjadi PNS, Polri, atau TNI bisa mendapatkan tunjangan hari tuanya walaupun itu masa kerja selama 1 bulan.

Keanggotaan Jamsostek yang berhenti bekerja belum cukup 5 tahun kerja masuk dalam kategori peserta non aktif. (*)

* Kabid Pelayanan Jamsostek Makassar, Budi Santoso

Tags
Jamsostek
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved