Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor Unhas

Tim Kuasa Guru Besar Unhas Ajukan 19 Bukti di PTUN

tim kuasa hukum pihak tergugat satu tidak ingin membacakan jawaban repliknya

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani
Tribun/anita
Sejumlah guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diwakili pengacara Irwan Muin, SH, MH mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, Senin (3/1/2014). 

Makassar, Tribun -- Dalam sidang lanjutan gugatan hasil pemilihan rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (20/3/2014) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak penggugat yang diwakili tim kuasa hukum, Irwan Muin mengajukan 19 bukti surat kepada majelis hakim untuk menguatkan gugatan yang mereka ajukan.

"Tadi ada 19 bukti yang kami ajukan dan sebagian besar juga diakui oleh pihak tergugat satu yakni Ketua Senat dan Sekertaris Senat Unhas. Hanya saja dalam sidang hari ini, perwakilan dari pihak tergugat dua dalam hal ini menteri tidak ada yang hadir, tentu ini menunjukkan mereka tidak menghargai proses ini,"ujar Irwan Muin.

Hal lain yang dipersoalkan Irwan Muin dalam sidang tersebut yakni tim kuasa hukum pihak tergugat satu tidak ingin membacakan jawaban repliknya secara terang-terangan kepada seluruh hadirin persidangan yang ada. Jawaban replik tersebut hanya dibacakan kepada majelis hakim secara tertutup.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved