Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSM MAN 1 Watampone Dipotong

Kapsek MAN 1 Watampone Bisa Dipidanakan

Syamsul menambahkan bantuan dari pemerintah kepada siswa miskin untuk memenuhi proses belajar serta sudah diatur dalam petunjuk teknis

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Madrasah Aliyah (MA) Negeri 1 Watampone, Bone 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz

WATAMPONE, TRIBUN - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Pendidikan dan Lingkungan Hidup (LP2LH) Mata Silompo'E, Andi Syamsul mengatakan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Watampone, Muslimin dapat dipidanakan lantaran melanggar petunjuk teknis (Juknis).

"Kepala sekolah harus mengembalikan dana bantuan yang sudah diambilnya. Program bantuan siswa miskin bukan untuk pembangunan tetapi untuk memenuhi kebutuhan penerima guna menunjang pendidikan dan jika kepala sekolah tidak mengembalikan dana itu, maka kepala sekolah bisa dipidanakan," tegasnya kepada Tribun, Rabu (19/3/2014).

Syamsul menambahkan bantuan dari pemerintah kepada siswa miskin untuk memenuhi proses belajar serta sudah diatur dalam petunjuk teknis Direktorat Pendidikan Madrasah dan Dirjen Kemenag Republik Indonesia, tentang bantuan siswa miskin tahun 2014.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved