BSM MAN 1 Watampone Dipotong
Kapsek MAN 1 Watampone Bisa Dipidanakan
Syamsul menambahkan bantuan dari pemerintah kepada siswa miskin untuk memenuhi proses belajar serta sudah diatur dalam petunjuk teknis
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz
WATAMPONE, TRIBUN - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Pendidikan dan Lingkungan Hidup (LP2LH) Mata Silompo'E, Andi Syamsul mengatakan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Watampone, Muslimin dapat dipidanakan lantaran melanggar petunjuk teknis (Juknis).
"Kepala sekolah harus mengembalikan dana bantuan yang sudah diambilnya. Program bantuan siswa miskin bukan untuk pembangunan tetapi untuk memenuhi kebutuhan penerima guna menunjang pendidikan dan jika kepala sekolah tidak mengembalikan dana itu, maka kepala sekolah bisa dipidanakan," tegasnya kepada Tribun, Rabu (19/3/2014).
Syamsul menambahkan bantuan dari pemerintah kepada siswa miskin untuk memenuhi proses belajar serta sudah diatur dalam petunjuk teknis Direktorat Pendidikan Madrasah dan Dirjen Kemenag Republik Indonesia, tentang bantuan siswa miskin tahun 2014.