Gara-gara Status BBM, Arsyad Terancam 6 Tahun Penjara
Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik ancaman 6 tahun penjara.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Aktivis anti korupsi, Arsyad mengikuti proses persidangan di ruang Andi Makkasau Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (13/3/2014).
Pada persidangan ini Arsyad terancam 6 tahun penjara. Arsyad sebelumnya dilaporkan oleh Kadir Khalid melalui kuasa Hukumnya Wahab Tahir.
Jaksa Penuntut Umum, Lusiana dan Helmi membacakan dakwaannya terhadap terdkawa Muh Arsyad dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik ancaman 6 tahun penjara.
"Terdakwa Arsyad telah terbukti mencemarkan nama baik korban melalui pesan Black Berry Massenger (BBM), dengan melalui status di BBM-nya yang berbunyi.
"No Fear Ancaman Nurdin Halid!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!," ujar Lusiana. (*)