Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gara-gara Status BBM, Arsyad Terancam 6 Tahun Penjara

Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik ancaman 6 tahun penjara.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Aktivis anti korupsi, Arsyad mengikuti proses persidangan di ruang Andi Makkasau Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (13/3/2014).

Pada persidangan ini Arsyad terancam 6 tahun penjara. Arsyad sebelumnya dilaporkan oleh Kadir Khalid melalui kuasa Hukumnya Wahab Tahir.

Jaksa Penuntut Umum, Lusiana dan Helmi membacakan dakwaannya terhadap terdkawa Muh Arsyad dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang  No 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik ancaman 6 tahun penjara.

"Terdakwa Arsyad telah terbukti mencemarkan nama baik korban melalui pesan Black Berry Massenger (BBM), dengan melalui status di BBM-nya yang berbunyi.

"No Fear Ancaman Nurdin Halid!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!," ujar Lusiana. (*)

Tags
Arsyad
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved