Air Asia Berlakukan Biaya Tambahan Tiket
Adapun surcharge ini diluar dari harga dasar tiket (base fare).
Penulis: Hajrah | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -AirAsia hari ini mengumumkan bahwa terhitung Kamis, 27 Februari 2014 pukul 00:01 WIB akan memberlakukan biaya tambahan (surcharge) untuk seluruh penerbangandomestik.
Dalam siaran persnya ke Tribun, pemberlakuan surcharge tersebut menyusul pengesahan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 2 Tahun 2014 mengenai besaran biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang berlaku mulai hari ini, 26 Februari 2014. Adapun surcharge ini diluar dari harga dasar tiket (base fare). (*)