Majelis Hakim: Seharusnya Yasir Mahmud Baca Aturan Sebelum Kampanye
Proses persidangan kedua Caleg DPR RI, Yasir Mahmud di ruang Andi Depu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kamis
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Majelis Hakim yang diketuai oleh Suprayogi mengatakan, seharusnya terdakwa membaca aturan-aturan atau mencari informasi terkait waktu kampanye. Hal itu disampaikan pada proses persidangan kedua Caleg DPR RI, Yasir Mahmud di ruang Andi Depu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (20/2/2014).
"Kalau begitu seharusnya anda baca aturan-aturan supaya anda bisa bawa barang tersebut jika anda tidak melakukan pelanggaran," ujar Suprayogi.
Terdakwa, kembali melanjutkan keterangannya, ia pernah menayakan kepada Juhardin, atas iklan ang dilakukannya tersebut. Alasan Juhardin memasang iklan tersebut karena menurutnya beberapa calon lainnya telah melakukan kampanye terlebih dahulu.
"Saya tanyakan kepada saksi, kenapa pasang iklam, saksi menjawab, kam sudah ada calon-clalon yang lain juga dimuat dikoran," ujar Yasir. (*)