Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Majelis Hakim: Seharusnya Yasir Mahmud Baca Aturan Sebelum Kampanye

Proses persidangan kedua Caleg DPR RI, Yasir Mahmud di ruang Andi Depu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kamis

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Caleg DPR RI dari partai Gerindra Yasir Mahmud, menjalani proses persidangang kedua di ruang Andi Depu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (20/2/2014). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Majelis Hakim yang diketuai oleh Suprayogi mengatakan, seharusnya terdakwa membaca aturan-aturan atau mencari informasi terkait waktu kampanye. Hal itu disampaikan pada proses persidangan kedua Caleg DPR RI, Yasir Mahmud di ruang Andi Depu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (20/2/2014).

"Kalau begitu seharusnya anda baca aturan-aturan supaya anda bisa bawa barang tersebut jika anda tidak melakukan pelanggaran," ujar Suprayogi.

Terdakwa, kembali melanjutkan keterangannya, ia pernah menayakan kepada Juhardin, atas iklan ang dilakukannya tersebut. Alasan Juhardin memasang iklan tersebut karena menurutnya beberapa calon lainnya telah melakukan kampanye terlebih dahulu.

"Saya tanyakan kepada saksi, kenapa pasang iklam, saksi menjawab, kam sudah  ada calon-clalon yang lain juga dimuat dikoran," ujar Yasir. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved