Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor Unhas

Arsip Pilrek Dimusnahkan Panitia, Guru Besar UNHAS Lapor Polisi

Kami laporkan karena pemusnahan yang dilakukan panitia sudah melakukan pelanggaran Peraturan Rektor

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Sejumlah Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar membuat laporan ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Rabu (12/2/2014) sekitar pukul 15.00 wita. Laporanya terkait adanya pemusnahan arsip atau dokumen hasil suara Pemilihan Rektor dan Wakil Rektor  Universitas Hasanuddin (UNHAS) pada 27 Januari 2014 Lalu.

Pemunahan itu, dianggap  telah menyalahi peraturan rektor Universitas Hasanuddin nomor 18833/H4/TU.11/2011. Seperti yang tertuang dalam pasal 10 yaitu saat melakukan pemusnahan arsip setelah memperoleh persetujuan dari Rektor Universitas Hasanuddin. Kemudian menyampaikan daftar arsip tersebut kepada pimpinan Unit Pencipta Arsip masing-masing untuk memperoleh persetujuan tersebut. Serta pasal 9 harus dilakukan oleh Unit Pengelolah Arsip dan Pusat Arsip,

"Kami laporkan karena pemusnahan yang dilakukan panitia  sudah melakukan pelanggaran Peraturan Rektor dan beberapa pasal yang telah ditetapkan. Jadi kami minta Panitia harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan," kata Pengacara para Senator Guru Besar ini, Arifuddin Mane di Mapolda Sulsel, saat mendampingi para senator Unhas .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved