Pemilihan Rektor Unhas
Perhitungan Suara Menteri di Pilrek Unhas Digugat ke PTUN
Sejumlah guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diwakili pengacara Irwan Muin, SH, MH
Makassar, Tribun-- Sejumlah guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diwakili pengacara Irwan Muin, SH, MH mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, Senin (3/1/2014).
"Jadi materi pokok gugatan hari ini terkait berita acara penetapan perolehan suara oleh masing-masing calon serta penetapan rektor terpilih, dimana berita acara seharusnya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah," ujar Irwan seusai mendaftarkan gugatannya.
Menurutnya, pembatalan berita acara yang mengandung unsur ketetapan tersebut mengandung kekeliruan, dimana perhitungan alokasi suara menteri tidak sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat E Permendikbud no 33 tahun 2013.
"Merekakan hitungnya 35 per 65 dikali anggota senat yang hadir yakni sebanyak 287 dan menghasilkan jumlah suara untuk menteri sebanyak 155, ini keliru, seharusnya perhitungannya 35 per 100 dikali 287, jadi suara menteri hanya sekitar 100. Tentu ini merugikan dua calon rektor lainnya termasuk pak Wardihan,"jelasnya.