Polemik Hasil Pemilihan Rektor Unhas
Prof Aswanto: Kami Tak Gugat Pemilihan Rektor Unhas, Tapi
tapi judicial review terhadap Permen Diknas No.33 tahun 2012
Editor:
Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-Juru bicara calon rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Dr Wardihan Sinrang, Prof Aswanto, mengaku tidak akan menggugat hasil pemilihan rektor (Pilrek) Unhas yang dimenangkan Prof Dwia Aries Tina.
"Jadi yang kita mau gugat di MA bukan pemilihan rektor Unhas, tapi judicial review terhadap Permen Diknas No.33 tahun 2012," kata Dekan Fakultas Hukum Unhas ini kepada tribun-timur.com, Jumat (31/1/2013).
Aswanto menjelaskan komentarnya saat jumpa pers di rumah makan Ayam Penyet, Jl Perintis kemerdekaan, Makassar, Senin (27/1). Menurutnya, hanya mau uji materi,"namun saya belum tau kapan diajukan, karena sudah ada pengacaranya," tambahnya.
Selasa (28/1/2014), Aswanto yang mewakili tim pendukung Dr Wardihan mengatakan pihaknya telah menunjuk Irwan Muni SH MH sebagai pengacara yang mendampingi mereka dalam permasalahan tersebut.
"Kita sudah tunjuk lawyer. Untuk kapan gugatan itu diajukan kami tinggal menunggu keputusan lawyer. Yang jelas, tuntutan teman-teman itu ingin menggugat Permendikbud no 33 tahun 2012 yang dinilai melanggar peraturan pendidikan nasional," ucapnya kepada Tribun Timur.com.