Lahan Mc Donald Pettarani Jadi Sengketa
sementara berproses d Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, dengan nomor perkara 72/G/2013/PTUN Mks.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -- Lahan yang ditempati rumah makan cepat saji Mc Donald di Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, dengan luas 2.900 meter persegi, saat ini digugat atau bermasalah. Tanah yang dikontrak Mcd tersebut telah berperkara dan saat ini sementara berproses d Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, dengan nomor perkara 72/G/2013/PTUN Mks.
Di dalam sertifikat tanah tersebut atas nama almarhum Iswanto. Namun ke delapan anaknya menjadikan tanah tersebut menjadi objek sengketa. Kedelapan anaknya saat ini yang terpecah menjadi dua kubu.
Kubu pertama beranggotakan 4 orang yakni Budi Bastian Isa, Krisnawati Isa, Budi Tjandra Isa, dan Meiwati Isa, sedangkan kubu kedua juga beranggotakan 4 orang, yakni Budi Karyanto Isa, Budi Sutomo Isa, Budi Pribadi Isa dan Budi Cahyadi Isa.
Peansehat Hukum Bastian Ishak, Mangiring Dapot Siahaan , mengatakan, pihaknya telah melaporkan Budi Karyanto Isa dan ketiga saudaranya itu, ke Mabes Polri pada tanggal 8 oktober 2012 lalu,dengan nomor laporan LP/788/X/2012/Bareskrim.
"Saya sebagai PH pihak Budi Bastian Isa, telah melaporkan pihak Budi Karyanto Isa ke Mabes Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Mereka ingin menguasi tanah itu," kata Mangiring.Rabu (22/1/2014).
Mangiring menabahkan , kliennya telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar dengan register perkara No 308/Pdt.G/2012 PN.Mks, dengan tuntutan pembatalan akta hibah wasiat yang dibuat oleh pihak Budi Karyanto Isa, secara sepihak dengan dalil Tresna Iswanto (87), istri dari almarhum Iswanto.