Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Truk 10 Roda

Di Gowa, Rembang 10 Tetap Dilarang Beroperasi Malam

Arifuddin mengingatkan konsekuensi yang didapat dari Perbup Gowa yang jika dilanggar oleh pengusaha tambang

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Di Gowa, Rembang 10 Tetap Dilarang Beroperasi Malam
tribun/ilham
Sejumlah rembang 10 ditahan di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (11/10/2013).

SUNGGUMINASA,TRIBUN-TIMUR.COM-  Terbitnya Perwali yang melarang rembang 10 beroperasi di siang hari ditanggapi biasa oleh Pemerintah daerah Kab Gowa.

Melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gowa, Arifuddin Saeni, mengatakan pemkab Gowa tidak akan mempermasalahkan sepanjang tidak ada keinginan untuk mempengaruhi kebijakan atau aturan hukum daerah lain.

"Tapi sampai saat ini untuk Gowa truk 10 roda masih tidak diperbolehkan beroperasi pada malam hari," paparnya, Minggu (15/12).

Hanya saja, Arifuddin mengingatkan konsekuensi yang didapat dari Perbup Gowa yang jika dilanggar oleh pengusaha tambang dan sopir truk 10 roda mereka akan melakukan penangkapan.

"Kalau ada sopir truk 10 roda yang coba-coba jalan di malam hari, Insya Allah akan ditangkap dan dikandangkan di kantor Dishub Gowa. Bahkan adanya Perwali terkait operasi truk 10 roda tidak akan mempengaruhi Perbup yang sudah ada sebelumnya," ujarnya.

Walikota Makassar, H. Ilham Arif Sirajuddin, telah menandatangani Perwali tentang larangan operasi truk tambang  10 roda pada siang hari. Perwali ini rencananya efektif April 2014 mendatang.

Namun menurut Arifuddin selama ini pemkab Gowa sudah banyak dan terlalu lama berbaik hati kepada para pengusaha dan para sopir truk 10 roda yang mengangkut hasil tambang. Sebab selain mengangkut tambang C melebihi tonase dan kemampuan daya dukung badan jalan, pemerintah juga masih menolerir kerusakan yang diakibatkan penambangan tambang C dengan menimbulkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.

"Karena itu wajar saja kalau saat ini Bupati Gowa, H. Ichsan Yasin Limpo, tegas soal penambangan dan operasional truk tambang 10 roda. Jadi jangan menganggap kami ini  arogan ataukah tidak mau kompromi. Izin kan kami mengurus daerah sendiri sesuai yang diamanatkan undang undang otonomi daerah," katanya.

Kalau pun terbitnya Perwali Makassar dapat merugikan pengusaha tambang yang mengambil tambang C di Gowa, maka Arifuddin menganjurkan untuk mencari daerah alternatif agar pembangunan di Makassar bisa menuju kota dunia.(Won)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved