Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Makassar Minta Kapolda Sulsel Evaluasi Kinerja Polres Bone

Ia mengatakan, salah satu kasus yang menjadi prioritas utama diinsitusi kepolisian adalah memberantas pelaku narkoba.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto LBH Makassar Minta Kapolda Sulsel Evaluasi Kinerja Polres Bone
Logo LBH Makassar

BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin, meminta agar Kapolda Sulsel, Irjen Burhanuddin Andi segera mengevaluasi kinerja Polres Bone yang dianggap tidak profesional menangani kasus tiga tersangka tindak pidana narkotika di Polres Bone.

Ia mengatakan, salah satu kasus yang menjadi prioritas utama diinsitusi kepolisian adalah memberantas pelaku narkoba. Sehingga jika ada penyidik yang lambat melakukan pemberkasan karena ada faktor non hukum maka sudah kewajiban Kapolda Sulsel untuk menindak Kasat dan Kapolres Bone karena penyidiknya tidak profesional.

"Karena Penyidik Narkoba Polres Bone tidak profesional, maka Kapolda Sulsel harus segera membentuk tim untuk mencari tahu mengapa penyidikan kasus itu lambat. Apakah penyidikan murni atau ada faktor non hukum dan saya melihat penyidik sudah menyalahi manajemen penyidikan," kata Zulkifli, Rabu (11/12/2013).

Diketahui, Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Resort Bone sampai saat ini belum melimpahkan berkas tiga tersangka narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Bone, yang ditangkap anggota Polsekta Tanete Riattang, Sabtu (23/11/2013) lalu.

Mereka yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Ferdi Bin Alimuddin (21), Yusrianto Bin Usman (24) dan Andi Amir Bin Mappangare (33), warga Jl AP Pettarani, Kelurahan Masumpu, Tanete Riattang yang dititip di Lepas Klas II A Bone, Jl Yos Sudarso, Kamis (28/11). Sementara Andi Arman Bin Andi Arif (20) warga Jl Masjid, Kelurahan Bukaka, Tanete Riattang, dilepaskan.

"Saya melihat, polisi tidak profesional dan serius dalam mengusut kasus ini. Kami meminta penyidik mempercepat pemberkasan kasus tiga tersangka ini," tegasnya.

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Yoyok mengatakan berkas perkara tiga tersangka yang dititip di Lapas Klas II Watampone masih dirampungkan," belum dilimpahkan," singkatnya.

Dalam kasus ini selain tiga tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa, enam paket sabu kecil, dua bungkus rokok, satu alat isap alias bong, dua korek gas, dan enam buah handpone berbagai jenis serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam DD 817 HM dan uang tunai senilai Rp 9.100.000.

Informasi yang dihimpun dalam kasus ini, tiga tersangka narkoba diduga kuat dibekengi salah seorang pengusaha di Watampone. Ketiga tersangka tersangka tersebut diduga kuat merupakan kaki tangan pengusaha yang dimaksud. Bahkan Dia tenga disibutkan untuk mencari jaksa untuk meringankan hukum ketiga tersangka.

Penyidik kepolisian bahkan belum memberi informasi siapa pemilik sabu dan uang tunai jutaan rupiah. Saat ditangani Polsekta Tanete Riattang tidak ada yang mengakui pemilik barang haram itu bahkan mobil Avanza yang digunakan ke tiganya tidak diketahui pemiliknya sampai saat ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved