Hari Antikorupsi
PNS dan Warga Maros Diajari Tak Korupsi
Penyuluhan yang digelar selama tiga hari ini menghadirkan tiga pembicara.
Penulis: Mutmainnah | Editor: Suryana Anas
MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM - Bagian Hukum Pemkab Maros menggelar penyuluhan hukum Selasa (10/12/2013) di Pendopo Kantor Bupati Maros. Penyuluhan yang digelar selama tiga hari ini menghadirkan tiga pembicara.
Yakni jaksa fungsional di bidang intelijen Kejari Maros Hary Surachman, yang membawakan materi tindak pidana korupsi. Devid Setiawan Jaksa fungsional di bidang pidana khusus Kejari Maros dan Kabag Hukum dan HAM Pemkab Maros Agustam membawakan materi penanganan masalah PNPM Mandiri Pedesaan.
Penyuluhan yang digelar dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia
9 desember 2013 ini diikuti PNS, pengurus PNPM di Maros, dan masyarakat Maros.
Menurut Hary, modus dan cara korupsi sudah semakin berkembang dan selalu dilakukan secara bersama-sama. "Masyarakat harus ambil andil dalam pemberantasan korupsi," kata Hary.
Sementara Devid yang membawakan materi pencucian uang mengatakan bahwa pencucian uang dilakukan seseorang untuk menyamarkan uang hasil kejahatan menjadi uang yang seolah-olah bukan dari kejahatan.
Sementara Agustam mengatakan, Pemkab Maros tidak akan langsung mempidanakan warga yang menunggak pinjaman dana dari pemerintah namun akan membujuk pelaku agar melunasi tunggakannya. "Kalau dibujuk mereka tetap tidak mau melunasi, kami baru akan menempuh jalur hukum," katanya. (*)