Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Public Services

Apakah Perusahaan Harus Bayar Upah Pekerja, Sesuai UMK?

Jawaban Kadis Tenaga Kerja Kota Makassar, A Bukti Djufrie

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Apakah Perusahaan Harus Bayar Upah Pekerja, Sesuai UMK?
tribun/saldy
Kadis Tenaga Kerja Kota Makassar, A Bukti Djufrie


Kepada Yth Disnaker kota Makassar, apa perusahaan wajib bayarkan, UMK sesuai standar yang ditetapkan pemerintah kepada para pekerjanya? Dan apabila pekerja tidak dibayar, apa kami bisa menuntut ya, dan berapa umk tahun 2014??? Makasih Tribun.
087841663xxx



Dengan ini kami sampaikan kepada pekerja melalui redaksi Tribun. Terkait pertanyaan yang diberikan, Perusahaan wajib membayarkan Upah Minimum kepada para para pekerjanya, dan harus membayarkan sesuai yang ditetapkan Pemerintah.

Apabila Perusahaan, tidak membayarkan upah sesuai yang ditetapkan pemerintah, itu bisa dikenakan sanksi Pidana, pasal 170-169 memuat, pada UU 13 thn 2003. Perusahaan wajib menerapkan UMK. Apabila ada perusahaan yg blm mampu menerapkan UMK bisa melakukan penangguhan dengan persyaratan, adanya hasil audit perusahaan dari akuntan publik dan hasilnya disepakati SP dan Perwakilan Perusahaan. Penangguhan paling lama 6 bulan. Dan kekurangan upah selama itu dibayarkan.

Sedangkan, UMK Kota Makassar Tahun 2014 sebesar 1,9 Juta.

Kadis Tenaga Kerja Kota Makassar, A. Bukti Djufrie

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved