Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Public Services

Apa Bangun Rumah Kayu Juga Harus Buat IMB?

jawaban Kadis Tata Ruang Bangunan Pemkot Makassar, Irwan Adnan

Tayang:
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani

Dilaporkan : Saldy


Kepada walikota Makassar, apa pembangunan rumah kayu sama biaya administrasinya dengan pembangunan rumah batu. Dan apa rumah kayu juga harus mempunyai IMB. Tolong penjelasannya pak. Terima kasih Tribun Timur.
087841557xxx

 

Pertanyaan pelapor bahwa apa harus memiliki IMB apabila membangun rumah kayu, terkait laporan itu saya katakan "Iya dan harus". Apapun bangunannya, baik bentuk dan besarnya bangunan harus dilaporkan.

Tapi untuk pembangunan rumah kayu, tim kami akan melakukan survei ke lapangan,untuk melihat kayu jenis apa yang akan dipasang pada rumah tersebut. Kecuali kayu yang kualitasnya di bawah 5 tahun, itu mempunyai harga berbeda.

Dan untuk kayu kualitas di atas 5 tahun (Klas 1) dengan jenis : Bayam, Jati, dan Ulin, itu masuk dalam kategori permanen dengan biaya seperti dengan pembangunan rumah batu (Tembok).

Kami sampaikan kepada warga Makassar, apabila ingin mengurus ataupun membangun datanglah terlebih dahulu ataupun mengurus IMB di Kantor Dinas Tata Ruang Bangunan Pemkot Makassar, di Jl. Urip Sumihardjo (Kantor Gabungan Pemkot)



  Irwan Adnan,Kadis Tata Ruang, Dan Bangunan Pemkot Makassar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved