Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Impor Daging Sapi

Istri Fathanah Sedih dan Kecewa

Selain dihukum 14 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Fathanah membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Istri Fathanah Sedih dan Kecewa
tribunnews.com/Warta Kota/Henry Lopulalan
Istri Ahmad Fatanah (AF), Sefti Sanustika saat menjadi saksi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan Luthfi Hasan Ishaaq pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Sefty Sanustika mengaku kecewa atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada suaminya, Ahmad Fathanah.

Sefty sedih atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

"Ya sedih, kecewa," kata Sefty melalui pesan singkat, Senin (4/11/2013) malam.

Lantaran masih diselimuti rasa kecewa, Sefty mengaku belum bisa berfikir lebih soal vonis yang dihadapi suaminya. Meski vonis yang dianggapnya begitu berat, Sefty menyatakan pihak keluarga tetap memberikan dukungan moril untuk Fathanah.

"Ya gitu berat banget lah intinya, tapi keluarga tetep suport," imbuhnya.

Selain dihukum 14 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Fathanah membayar denda  Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Majelis Hakim, Fathanah secara bersama-sama anggota DPR periode 2009-2014 sekaligus Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq telah menerima hadiah atau janji dari Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11/2013) malam.

Joko memaparkan, Maria selaku Dirut PT Indoguna Utama disebut dua kali mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian (Kemtan), yaitu sebanyak 500 ton dan 5.150 ton.

Tetapi, untuk dua pengajuan yang dibantu oleh Elda Devianne Adiningrat dan terdakwa Fathanah, tidak dikabulkan oleh Kementan. Sehingga, melalui Fathanah meminta bantuan Luthfi Hasan Ishaaq yang ketika itu menjabat sebagai Presiden PKS dan Anggota DPR.

Untuk itu, Maria melalui Fathanah menjanjikan fee sebesar Rp 5.000 per kilo dari 8.000 ton pengajuan penambahan kuota terkahir. Sehingga, total janji sebesar Rp 40 miliar.

"Setelah terdakwa memberi tahu Luthfi bahwa Maria bersedia memberikan Rp 40 miliar jika bersedia tambahkan kuota 8.000 ton. Selanjutnya Luthfi bantu pertemukan Maria dengan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono di Medan pada 11 Januari 2013," ujar hakim Joko Subagyo.

Sehingga, lanjut Joko, dapat disimpulkan ada kerjasama erat antara terdakwa Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq, yaitu membantu Maria Elizabeth Liman. Kerjasama tersebut untuk memperoleh imbalan uang dari Maria sebesar Rp 40 miliar.

Kerjasama yang erat tersebut, ungkap Joko, juga terbukti ketika terdakwa Fathanah langsung menghubungi Luthfi usai memperoleh janji imbalan Rp 40 miliar.

Bahkan, dalam pembicaraan tanggal 9 Januari 2013 tersebut, Luthfi sempat menjanjikan akan menambahkan kuota Indoguna menjadi 10.000 ton dari permintaan penambahan sebanyak 8.000 ton.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved