Dugaan Korupsi Gedung CCC
Kejati Sulsel Segera Limpahkan BAP Tersangka Korupsi CCC
Di antaranya, mantan Camat Mariso, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Berkas dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan gedung Celebes Conventon Centre (CCC), yakni mantan Camat Mariso, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar, Agus AS dan mantan Kepala Bappeda Sulsel, Sangkala Ruslan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Aspidsus Kejati Sulsel, Gerry Yasid megatakan berkas ke dua tersangka sudah tahap finalisasi dan pihak penyidik tinggal menunggu dua keterangan saksi dalam kasus tersebut." Setelah dua saksi diperiksa, maka berkasnya akan segera dilimpahkan," katanya, Jumat (18/10/2013).
Dikatakannya, dua saksi yang dimaksud adalah mantan staf Disperindag Sulsel, Endang dan mantan Kadis Koperasi dan UKM Sulsel, Syamsu Alam Mallarangeng dan dalam waktu dekat ini, keduanya akan diperiksa penyidik." Surat pemanggilan sudah dilayangkan," ungkapnya. (*).