Kasus Hambalang
Andi Mallarangeng Selalu Siap Diperiksa KPK
"Saya selalu siap untuk mengikuti semua prosedur-prosedur, ketetapan-ketetapan, ataupun ketentuan-ketentuan dari KPK"
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng meninggalkan kantor KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang selama tujuh jam, Jumat (11/10/2013) kemarin.
Sejumlah koper berisi pakaian dan makanan yang sebelumnya disiapkan mengantisipasi penahanan KPK, akhirnya dibawa pulang ke rumahnya di Cilangkap, Jakarta Timur.
Andi tiba pukul 10.00 WIB, baru meninggalkan kantor KPK pukul 17.00 WIB. Kepada wartawan, Andi mengaku ditanyai penyidik KPK tentang kelanjutan pertanyaan terhadulu, yakni penganggaran proyek Hambalang di Kemenpora. "Dan saya menjawab dengan sebaik-baiknya," kata Andi diikuti senyumnya.
Andi mengatakan, sebenarnya dia ingin segera disidang sehingga bisa terungkap ada tidaknya kesalahan dirinya dalam kasus Hambalang ini. Karena itu, Andi pun menyatakan sudah siap ditahan pada pemeriksaan kali ini.
Namun, hal itu tidak dilakukan pihak KPK. "Saya selalu siap untuk mengikuti semua prosedur-prosedur, ketetapan-ketetapan, ataupun ketentuan-ketentuan dari KPK. Jadi, saya siap besok dipanggil lagi, siap lagi," tuturnya.
Andi tak menjawab saat dikonfirmasi alasan tidak dilakukan penahanan ini karena dirinya sakit. Usai memberikan pernyataan singkat itu, Andi langsung menuju mobilnya yang sudah terparkir di depan lobi kantor KPK.
Saat tiba di kantor KPK, Andi memang sudah menyatakan kesiapannya untuk ditahan KPK usai pemeriksaan ini. Bahkan, sejumlah koper berisi pakaian sudah dibawa dalam kedatangannya ke kantor KPK kali ini. "Soal penahanan, kita serahkan ke KPK. Tidak ada masalah, saya," ujarnya.
Proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sarana Olahraga Nasional Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat menghabiskan anggaran Rp 1,2 triliun. Padahal anggaran awal hanya Rp 125 miliar.
Proyek ini mulai dialokasikan dalam APBN 2010 diusulkan anggaran proyek olahraga di Bukit Hambalang Rp 200 miliar. Usul ini dibahas Kementerian bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi saat itu diberi tanda bintang karena sertifikat lahan Hambalang belum jadi.
Usulan APBN Perubahan untuk proyek tahun jamak Rp 1,2 triliun. Rencana ini diusulkan kepada Kementerian Keuangan dan mendapat persetujuan sekitar November 2010.
Hasil audit invetigasi tahap II dalam proyek Hambalang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 471 miliar.
Dokumen BPK pada Jumat (23/8) memuat kesimpulan audit BPK. proyek ini masuk tahun anggaran 2010 dan 2011 pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta instansi terkait di Jakarta dan Bogor.
Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian negara senilai total dana yang telah dikeluarkan negara untuk pembayaran proyek pada tahun 2010 dan 2011 (total loss) sebesar Rp 471,707 miliar.
Kasus dugaan korupsi proyek Hambalang bergulir sejak 2011. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi baru menahan satu dari empat tersangka terkait mega proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut. Berkas perkara keempat tersangka ini pun belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan. Berikut empat tersangka kasus Hambalang:
1) Deddy Kusdinar
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar adalah orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Hambalang. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2012.